Penghayatan isi hukum yang berlaku seperti memahami tujuan hukum yang mewujudkan ketertiban dan keamanan bersama termasuk dalam salah satu indikator kesadaran hukum yaitu ....
A. pengetahuan hukum
B. pemahaman kaidah- kaidah hukum
C. sikap terhadap norma- norma hukum
D. perilaku hukum
A. pengetahuan hukum
B. pemahaman kaidah- kaidah hukum
C. sikap terhadap norma- norma hukum
D. perilaku hukum
Jawaban:
C.
Maaf jika salah
kalo benar jadikan jawaban cerdas ya
terimakasih
semoga membantu^_^
[answer.2.content]